Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR Soal Gibran Terbaru

Sebuah konferensi pers digelar di Hotel Arion Suites, Kemang pada 2 Juli 2025. Acara ini menandai eskalasi ketegangan antara kelompok mantan perwira militer dengan lembaga legislatif.
Surat resmi telah dikirim ke DPR/MPR sejak 26 Mei 2025. Dokumen tersebut berisi usulan khusus terkait pemakzulan wakil presiden. Parlemen diberi tenggat waktu hingga akhir Juli 2025 untuk merespons.
Beberapa tokoh penting hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari berbagai angkatan dan jabatan strategis di masa lalu. Isu ini semakin panas setelah munculnya ancaman oknum tertentu terhadap gedung parlemen.
Perkembangan terbaru menunjukkan dinamika politik yang unik. Situasi ini patut diperhatikan karena melibatkan figur penting seperti Gibran Rakabuming Raka. Masyarakat pun menanti respons resmi dari pihak terkait.
Ancaman Pendudukan MPR oleh Purnawirawan TNI
Ketegangan politik semakin memanas setelah munculnya pernyataan kontroversial dari kelompok mantan perwira. Isu ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga tinggi negara dan figur penting.
Pernyataan Slamet Soebijanto dan Forum Purnawirawan
Slamet Soebijanto, mantan kepala staf angkatan laut, menyampaikan ancaman serius dalam konferensi pers. “Kita duduki MPR Senayan sana,” ujarnya tegas pada 2 Juli 2025.
Forum yang dipimpinnya terdiri dari 12 mantan perwira tinggi. Mereka berasal dari berbagai angkatan dengan latar belakang berbeda.
Isi Surat Usulan Pemakzulan
Surat resmi telah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR awal Juni 2025. Dokumen ini memuat tiga alasan utama:
Alasan | Penjelasan |
---|---|
Pelanggaran Etik | Dugaan penyalahgunaan kekuasaan |
Masalah Konstitusi | Ketidaksesuaian dengan UUD 1945 |
Syarat Jabatan | Persyaratan usia dan kualifikasi |
Empat tokoh menandatangani surat tersebut, termasuk Fachrul Razi. Mereka memberi tenggat waktu hingga akhir Juli 2025 untuk respons resmi.
Tanggapan Dede Budhyarto dari PT Pelni
Dede Budhyarto memberikan komentar sarkastik melalui akun Twitter-nya. “Sekalian bawa perabotan dari rumah,” tulisnya pada 3 Juli 2025.
Pernyataan ini menuai beragam reaksi dari netizen. Sebagian menganggapnya sebagai kritik halus terhadap rencana pendudukan.
Dasar Hukum dan Argumen Pemakzulan Gibran
Isu pemakzulan kini semakin mengemuka dengan dasar hukum yang diperdebatkan. Kelompok pengusul mengklaim memiliki landasan kuat dari konstitusi.
Pasal 7A UUD 1945 sebagai Landasan
Pasal 7A UUD 1945 menjadi acuan utama dalam usulan ini. Pasal ini mengatur mekanisme pemberhentian presiden/wakil presiden.
Fachrul Razi, salah satu pengusul, menegaskan: “Sudah memenuhi syarat Pasal 7A.” Mereka merujuk pada tiga alasan:
- Pelanggaran etik
- Masalah konstitusional
- Ketidaksesuaian syarat jabatan
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun, ahli hukum tata negara, menjelaskan dua jalur pemakzulan:
- Melalui DPR dan MPR
- Proses peradilan konstitusi
Dwi Cahyo Suwarsono menilai putusan MKMK cacat hukum. Menurutnya, ada indikasi nepotisme dalam proses Pemilu 2024.
Pelanggaran Etik dan Konstitusional yang Dituduhkan
Hanafie Asnan menyoroti konsep “kejahatan politik sistematis”. Tuduhan ini mencakup:
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Pelanggaran prinsip meritokrasi
- Ketidakjelasan kualifikasi usia
Kelompok mantan perwira mengklaim bukti mereka kuat. Namun, respons resmi dari lembaga terkait masih dinantikan.
Reaksi Publik dan Politik Terkait Ancaman Tersebut
Isu ancaman terhadap lembaga legislatif memicu beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, pengamat, hingga masyarakat umum turut memberikan pandangan.
Respons DPR dan MPR terhadap Surat Usulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengaku belum menerima surat tersebut secara langsung. Menurutnya, masih banyak surat yang menumpuk setelah masa reses.
Meski begitu, sekretariat DPR mengonfirmasi penerimaan surat sejak awal Juni 2025. Surat tersebut telah didistribusikan ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
Lembaga | Respons | Status |
---|---|---|
DPR RI | Sedang diproses | Dalam pembahasan |
MPR RI | Belum ada pernyataan resmi | Menunggu konfirmasi |
Posisi Prabowo Subianto dan Dukungan untuk Gibran
Said Didu, pengamat politik, menyatakan bahwa Prabowo konsisten membela Gibran dan Jokowi. Sikap ini diamati sebagai bentuk solidaritas politik.
Menurut sumber terpercaya, Prabowo diharapkan oleh mantan perwira untuk tidak terjadi apa-apa. Hal ini menunjukkan dinamika politik yang kompleks.
Seruan “Reformasi Jilid Dua” dari Pengamat Intelijen
Suripto, pengamat intelijen, menyerukan perlunya Reformasi Jilid Dua. Tujuannya untuk melawan praktik nepotisme dan memperkuat sistem demokrasi.
Beberapa poin penting dalam seruan tersebut:
- Perbaikan sistem rekrutmen politik
- Penguatan checks and balances
- Transparansi dalam proses pengambilan keputusan
Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan koordinasi antara lain:
- Jenderal (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga stabilitas politik negara. Semua pihak diharapkan dapat menyikapi dengan bijak.
Kesimpulan
Situasi politik semakin memanas dengan pernyataan terakhir Slamet Soebijanto bahwa negara berada di ujung tanduk. Kelompok mantan perwira bersiap mengirim surat kedua dengan pertimbangan hukum lebih kuat.
Eskalasi konflik antara sipil dan militer berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Jika tak ada respons, kelompok ini diperkirakan akan mengambil langkah lebih tegas.
Seruan Reformasi Jilid Dua menjadi peringatan penting bagi sistem ketatanegaraan. Seperti diungkapkan dalam analisis terkini, dinamika ini menunjukkan ketegangan antara lembaga negara.
Kepemimpinan Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terus menjadi sorotan. Masyarakat menanti penyelesaian konstitusional atas berbagai tuntutan yang muncul.